Selasa, 28 Maret 2017

JUKLAK KENAIKAN PANGKAT GURU


Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Terbitnya PERMENPAN dan PERBES Mendiknas dan Ka. BKN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sebagaimana pada pasal 16 ayat (1) PERBES No. 14 Tahun 2014 ini disebutkan bahwa "kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir", sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, peraturan ini tampaknya menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.

DOWNLOAD Permendiknas

Syarat Usul Kenaikan Pangkat PNS Terbaru 2016


  1. Usul kenaikan pangkat dikelompokkan sesuai kelompok jabatan fungsional Umum (Staf), Jabatan Fungsional tertentu dan jabatan struktural dengan surat pengantar tersendiri.
  2. Bagi CPNS formasi jabatan Fungsional tertentu yang sudah diangkat menjadi PNS telah 4 (empat) tahun atau lebih dan belum diangkat ke dalam jabatan fungsional tertentu hanya dapat diberikan toleransi Kenaikan Pangkat Reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat kedalam jabatan sesuai formasi.
  3. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009)
  4. Bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional Tertentu yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan Struktural atau Fungsional lain, Cuti di luar tanggungan Negara dan Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, serta Jabatan Fungsional tertentu yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi ( kecuali guru) harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang.
  5. Bagi PNS yang telah selesai tugas belajar, sebelumnya telah menduduki jabatan fungsional dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya, proses kenaikan pangkat penyesuian ijasah harus diangkat kembali kedalam jabatan fungsional dan Ijasah yang diperoleh dinilai dalam PAK baru. Sedangkan bagi PNS jabatan fungsional yang belum selesai tugas belajar dan telah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dapat dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat reguler;
  6. Berdasarkan Surat kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan Kenaikan Pangkat dan Jabatan harus melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari

    a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    b. Capaian SKP pada akhir tahun
    c. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
    d. Bagi PNS yang mendapat nilai tugas tambahan dalam SKP harus melampirkan Surat Melaksanakan Tugas Tambahan dari Pejabat Eselon II.
  7. Berkas usul kenaikan pangkat dan urutan persyaratan disusun sebagaimana tersebut dalam lampiran persyaratan kenaikan pangkat 1 April 2016, dengan ketentuan lampiran Foto kopi berkas persyaratan harus dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku; Masing-masing PNS yang dipertimbangkan untuk diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi agar dibuatkan konsep Nota Persetujuan Teknis dan Daftar usulan Kenaikan Pangkat sesuai dalam contoh format terlampir dan mohon disendirikan sesuai dengan jenis Kenaikan Pangkatnya;
  8. Untuk kenaikan pangkat golongan III/d ke bawah dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk golongan IV/a keatas dibuat dalam rangkap 3 (tiga), sedangkan untuk Gol.IV/c ke atas yang memangku jabatan fungsional tertentu rangkap 5 (lima) karena untuk usul Kenaikan Jabatan; Usulan kenaikan pangkat yang pengajuannya terlambat dari batas waktu tersebut diatas, akan kami pertimbangkan untuk kenaikan pangkat periode berikutnya.
  9. Mengingat batas waktu yang sangat terbatas kami mengharapkan dalam pengisian data dan pengiriman bahan kelengkapan agar diteliti secara lengkap dan benar. Hal ini untuk menghindari usulan dikembalikan karena tidak memenuhi syarat (TMS) atau bahan tidak lengkap (BTL).
Nah untuk Berkas usulan kenaikan pangkat REGULER. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN harus dilampiri:
  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
  4. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Ujian Dinas/Penjenjangan bagi PNS yang pindah golongan ( II/d ke III/a )
  8. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :

    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
    3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
  9. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
  10. Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002,dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
  11. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  12. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar.... dalam wilayah Provinsi ...
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan.
Berikutnya, Berkas usulan kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Struktural. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN, dilampiri:
  1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
  3. Foto kopi sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural terakhir dan Surat Pernyataan Pelantikan.
  4. Foto kopi sah SK Jabatan Struktural dan Surat Pernyataan Pelantikan eselon sebelumnya apabila mengalami kenaikan jabatan eselon)
  5. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
  6. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
  7. Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
    1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
    2. Capaian SKP pada akhir tahun
             3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.


  • Foto kopi sah Diklat Penjejangan bagi PNS yang pindah Golongan ( III/d ke IV/a )
  • Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai, seuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir.
  • Foto kopi sah ijasah, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
  • Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
  • Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
  • Daftar Riwayat Pekerjaan.

  • Berkas usulan Kenaikan pangkat PILIHAN bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu/ termasuk Guru. Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN dilampiri:
    1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
    2. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat julmlah komulatif.
    3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
    4. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
    5. Foto Kopi sah SK. Pengangkatan jabatan fungsional terakhir ( Kecuali bagi jabatan fungsional Guru)
    6. Foto kopi sah SK Penyesuian Jabatan Fungsional Guru/Impasing Guru ( sesuai Permenpan No 38 Tahun 2010)
    7. Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015;
    8. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
    9. Foto kopi sah Kartu pegawai (KARPEG
    10. Foto kopi sah SK Konversi NIP Baru.Foto kopi sah Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2014 - 2015 yang terdiri dari :
      1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
      2. Capaian SKP pada akhir tahun
      3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
    11. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
    12. Foto kopi sah ijasah, Akta, transkrip nilai, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study bagi PNS yang memperoleh ijasah yang lebih tinggi dan akan dipergunakan untuk peningkatan pendidikan jenjang karier ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
    13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi DIY
    14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
    15. Daftar Riwayat Pekerjaan.

    Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional Umum (STAF) dan PNS yang melaksanakan tugas belajar sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:
    1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
    2. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
    3. Foto kopi sah SK. Jabatan terakhir
    4. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( Karpeg)
    5. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
    6. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
      1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
      2. Capaian SKP pada akhir tahun
      3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
    7. Foto kopi sah ijasah dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
    8. Foto Kopi sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat
    9. Foto kopi sah ijasah terakhir dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
    10. Foto Kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study
    11. ASLI Surat Keterangan Uraian Tugas pekerjaan yang dibuat dan ditanda tangani serendah-rendahnya Pejabat Eselon II.
    12. Foto kopi sah SK Pembebasan dari Jabatan Struktural atau Fungsional tertentu.
    13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi .
    14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar ... dalam wilayah Provinsi ...
    15. Daftar Riwayat Pekerjaan

    Berkas usulan kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah bagi PNS jabatan Fungsional tertentu (Usulan Penyesuaian Ijasah dapat kami pertimbangkan apabila Pendidikan telah dinilai dalam Penetapan Angka Kredit (Pak) terakhir )Konsep Nota Persetujuan Teknis Kepala BKN. dilampiri:
    1. Foto kopi sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
    2. Foto kopi sah SK Jabatan Fungsional terakhir. (bagi PNS yang melaksanakan dan telah selesai tugas belajar, lampirkan SK Pembebasan sementara dari jabatan fungsional dan Pengaktifan kembali dalam jabatan fungsional)
    1. Foto Kopi sah Penetapan Angka Kredit sesuai yang tercantum dalam SK Pangkat terakhir dan Penetapan Angka Kredit periode selanjutnya apabila untuk kenaikan pangkat periode setelah kenaikan pangkat terakhir tidak memenuhi syarat jumlah komulatif
    2. Untuk jabatan Fungsional Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK Lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru ( Permenpan No 16 tahun 2009),sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat nilai minimal PAK saat kenaikan pangkat periode sebelumnya (1 Oktober 2014) ditambah PAK yang belum memenuhi syarat;
    3. Foto kopi sah SK. Peninjauan Masa Kerja (PMK) kalau ada
    4. Foto kopi sah SK Jabatan terakhir /mutasi/penempatan
    5. Foto kopi sah SK. CPNS dan PNS bagi PNS yang usul kenaikan pangkat pertama kali
    6. Foto kopi sah Kartu Pegawai ( KARPEG)
    7. Foto kopi sah SK Konversi NIP baru
    8. Foto kopi sah DP.3 tahun 2014 dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 yang terdiri dari :
      1. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun
      2. Capaian SKP pada akhir tahun
      3. Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja.
    9. Foto kopi sah ijasah, Akta dan transkrip nilai sesuai pendidikan yang telah tercantum dalam SK Pangkat terakhir
    10. Foto kopi ijasah terakhir, Akta dan transkrip nilai untuk ijasah yang akan dipergunakan persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah. ( Pejabat yang berwenang melegalisir ijasah diatur dalam Keputusan Ka BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan harus ditanda tangani dengan tinta basah bukan cap)
    11. Foto kopi sah Surat Keputusan Tugas Belajar, ijin belajar/surat keterangan melanjutkan study.
    12. Asli dan foto kopi sah Penetapan Angka Kredit terakhir untuk persyaratan Kenaikan Pangkat Per 1 April 2015
    13. Foto kopi sah SK.Pindah Wilayah Kerja dari BKN apabila PNS pindahan dari luar Provinsi
    14. Foto kopi sah SK Gubernur / Bupati apabila PNS pindahan dari luar/ dalam wilayah Provinsi
    15. Daftar Riwayat Pekerjaan.

    Rabu, 01 Februari 2017

    AKU-AKU ANGGA ...
    nyeri haté mah geus puguh uyuh kudua mulang tarima
    ieu mah ngadon bapa héman taya panarima
    taya pamales budi ka nu geus nyieun kahadéan

    moal aya haseup mun euweuh seuneu sagala rupa béja tangtu aya benerna sanajan sok loba tambahna nu meunang ngaréka
    sim kuring moal aku-aku angga ngaku barang batur kalawan ngandung maksud hayang mibanda
    ari keur kuring mah taya halanganana insya Allah sabar, enya gé sabar teh lain di tampiling cicing ditajong morongkol digebug murungkut
    tetep pasti ngahampura sabab banda sasampiran umur gagaduhan da hirup di dunya ngan saukur ngumbara
    éstu banda tatalang raga leuwih hadé ngorbankeun banda ti batan cilaka hirup eukeur paéh bakal yakin kana takdir ti Pangeran
    moal hariwang teu dimilikan da jangjina Pangéranmah yakin moal sulaya béda jeung jangjina manusa
    titi mangsa tina rumasa kedal haté pangjajap rasa kedal ati nyu'uh ka gusti sujud raga ka nu kawasa dunya caang lir ibarat beurang rasa hariwang moal kasorang
    hirup mah katungkul ku umur paéh teu nyaho dimangsa waruga taya nu boga tulang iga taya pangawasa iwal ti gusti nu maha suci simkuring seja sumerah diri
    sanés sim kuring nu mutuskeun sabab sahérang hérangna cibéas moal hérang cara cisumur --------------------------------- #cag ----------------------------------