Rabu, 18 Januari 2023

 PERBAIKAN PANEL BODI

#Latihan Pembentukkan dan Rasa




SMK Negeri 14 Bandung merupakan sekolah menengah kejuruan negeri yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Berlokasi di Jalan Cijawura Hilir No. 341 RT 006 RW 012, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Masa pendidikan di SMK Negeri 14 Bandung ditempuh dalam waktu tiga tahun pelajaran mulai dari kelas X hingga kelas XII, seperti pada umumnya masa pendidikan sekolah menengah kejuruan di Indonesia.

Sejarah

SMK Negeri 14 Bandung merupakan sekolah menengah kejuruan seni dan kerajinan yang pada awalnya dikenal dengan nama SMSR (Sekolah Menengah Seni Rupa) Negeri Bandung.

Sesuai dengan perubahan nomenklatur (nomor 0135, tanggal 14 Maret 1998) SMKTA menjadi SMK, maka SMSR berubah menjadi SMK Negeri 14 Bandung.

Pada awal berdirinya tahun 1987 SMSR Negeri Bandung hanya membuka dua program keahlian yaitu Program Keahlian Desain Grafis Komunikasi yang berasal dari jurusan baru di SMKI Negeri Bandung dan Program Keahlian Kerajinan/Kriya.

Pada tahun 1994 sesuai dengan pemberlakuan kurikulum baru, terjadi perubahan nama program keahlian terdahulu menjadi Program Keahlian Seni Rupa (DKV) dan Program Keahlian Kriya yang terdiri dari kriya: Kulit, Logam, Kayu, Tekstil, Keramik.

Sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan dunia usaha/industri SMK Negeri 14 Bandung terus berkembang, maka pada tahun 2004 dibuka jurusan baru yaitu: Teknik Perbaikan Bodi Otomotif dan Teknologi dan Informatika/Multimedia.

Tahun 2022 SMKN 14 lolos seleksi sebagai SMK pusat keunggulan. Dengan demikian, banyak program SMK pusat keunggulan yg bekerja sama dengan pihak industri seperti PT. Chlorine, Lightbox, PT. Telkom dan Seameo untuk mengembangkan pembelajaran siswa DKV. Program keahlian yg diterapkan bersamaan dg diberlakukannya Kurikulum Mereka menjadi Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Animasi dan Desain Produksi Kriya

Program Keahlian

• Desain Komunikasi Visual (DKV)

• Animasi

• Teknik Otomotif

• Desain dan Produksi Kriya

Fasilitas

  • Masjid
  • Perpustakaan
  • Laboratorium Komputer
  • Gedung Metaverse
  • Ruang Pramuka
  • Ruang OSIS
  • Ruang Piket
  • Ruang Kelas
  • Ruang Kepala Sekolah
  • Ruang Wakil Kepala Sekolah
  • Ruang Guru
  • Ruang Bimbingan Konseling
  • Ruang Kesehatan (UKS)
  • Ruang Kesenian
  • Aula
  • Pendopo
  • Bengkel DPK Kayu
  • Bengkel DPK Keramik
  • Bengkel DPK Logam
  • Bengkel DPK Kulit
  • Bengkel DPK Batik dan Tekstil
  • Bengkel Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
  • Mading
  • Koperasi
  • Kantin
  • Lapangan Upacara dan Olahraga
  • Parkiran VIP Guru
  • Wifi
  • Toilet Guru
  • Toilet Siswa
  • Guru
  • Studio Fotografi

Ekstrakurikuler

SMK Negeri 14 Bandung memiliki banyak kegiatan ekstrakurikuler, diantaranya adalah:

  • Remaja Islam Masjid
  • Palang Merah Remaja (PMR)
  • Paskibra
  • Pramuka
  • Basket
  • Futsal
  • Paduan suara
  • Seni Tari
  • Bola Voli
  • KIR
  • Karate
  • Judo
  • Japanese Club
  • English Club
  • Theater
  • Silat
  • Akustik
  • Podcast

Selasa, 24 Mei 2022

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) JABAR 2022



DOWNLOAD SPTJM SURAT PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK PPDB JABAR 2022



DOWNLOAD MEMATUHI TATA TERTIB SELAMA BELAJAR DI SMKN 14 BANDUNG



DOWNLOAD ORANGTUA IKUT MEMBIMBING SISWA SELAMA BELAJAR DI SMKN 14 BANDUNG


#ppdbjabar 2022 #ppdb2022 #ppdbsmk #dkv #multimedia

Kamis, 27 Mei 2021

Selasa, 28 Maret 2017

JUKLAK KENAIKAN PANGKAT GURU


Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Terbitnya PERMENPAN dan PERBES Mendiknas dan Ka. BKN ini telah mengukuhkan guru sebagai jabatan fungsional, dimana proses kenaikan pangkat dan jabatan guru yang semula dilakukan secara otomatis dan periodik (per 4 tahun) diubah menjadi berdasarkan angka kredit, sebagaimana pada pasal 16 ayat (1) PERBES No. 14 Tahun 2014 ini disebutkan bahwa "kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir", sehingga memungkinkan guru untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dan golongan kurang dari 4 tahun. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu, khususnya untuk kenaikan pangkat dari golongan IV.a ke IV.b dan seterusnya, peraturan ini tampaknya menjadi kontra-produktif, karena banyak guru yang terganjal oleh ketentuan yang mewajibkan guru untuk membuat Karya Tulis Ilmiah.

DOWNLOAD Permendiknas